Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap 3 Orang Terhukum Yang Melanggar Qanun Aceh

oleh -1044 Dilihat

Pada hari Senin, 20 Maret Tahun 2023, pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Uqubat Cambuk terhadap 3 Orang Terhukum Yang Melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat oleh  bertempat di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang. Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukakan karena 2 orang Terhukum diantaranya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir, dan 1 (satu) Terhukum lainnya terbukti melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Maka dari itu KAJARI Aceh Tamiang mengeluarkan Surat Perintah Nomor:

(1) Print- 04  /L.1.15/Eku.3/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Kuala Simpang Nomor Putusan : 04 /JN/2023/Ms-Ksg. Tanggal 16 Maret 2023, dengan amar putusan menjatuhkan Uqubat Takzir berupa cambuk didepan umum sebanyak 8 cambukan dengan dikurangi selama Terhukum berada dalam tahanan sementara selama 1 bulan 13 hari sehingga sisa hukuman yang harus dijalani Terhukum sebanyak 6 kali cambukan atas nama terpidana TAUPIK BIN ALM ABU BAKAR dengan cara dicambuk di depan umum.

(2) Print- 04  /L.1.15/Eku.3/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Kuala Simpang Nomor Putusan : 04 /JN/2023/Ms-Ksg. Tanggal 16 Maret 2023, dengan amar putusan menjatuhkan Uqubat Takzir berupa cambuk didepan umum sebanyak 8 cambukan dengan dikurangi selama Terhukum berada dalam tahanan sementara selama 1 bulan 13 hari sehingga sisa hukuman yang harus dijalani Terhukum sebanyak 6 kali cambukan atas nama terpidana MUHAMMAD NAZAR ALIAS TOAN BIN M. JUHRI dengan cara dicambuk di depan umum.

(3) Print- 05  /L.1.15/Eku.3/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Kuala Simpang Nomor Putusan : 05 /JN/2023/Ms-Ksg. Tanggal 20 Maret 2023, dengan amar putusan menjatuhkan Uqubat Takzir berupa cambuk didepan umum sebanyak 30 (tiga puluh) cambukan dengan dikurangi selama Terhukum berada dalam tahanan sementara selama 27 hari sehingga sisa hukuman yang harus dijalani Terhukum sebanyak 29 kali cambukan atas nama terpidana M. AL QADRI Als QADRI Bin RAHMAT ZULKIFLI dengan cara dicambuk di depan umum.

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk ini sebagai bentuk Hukum Islam yang ditegakkan di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh, ini dapat menjadi bahan taddabur bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus menegakkan Hukum Islam yang ditegakkan di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh terhadap pelaku yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

#KejaksaanTegas #JaksaAgung #KejaksaanAgung #KejatiAceh #KejariAcehTamiang #Kejaksaan #KejaksaanRB #KejaksaanHebat #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #Jaksa #JaksaBerintegritas #JaksaIndonesia #JaksaSahabatMasyarakat #JaksaProfesional
#aceh #acehtamiang #acehviral #HukumCambuk #Cambuk
#wbkwbbm
#wbkwbbm2023
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kejati_aceh
@jaksapedia

No More Posts Available.

No more pages to load.