Sidang Tuntutan Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar Tradisional

oleh -321 Dilihat

Senin, 10 April 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Tamiang Reza Rahim, S.H., M.H. (Kasi Pidsus) laksanakan Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar Tradisional kecamatan Kejuruan Muda pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2014 terhadap terdakwa a.n. ABD. HADI, S.H Bin HAMDAN YACOB dan SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.595.000.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Perwakilan BPKP Aceh Nomor : SR-0722/PW01/5/2022 tanggal 05 April 2022 atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar Tradisional kecamatan Kejuruan Muda pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2014.


1. Terdakwa ABD. HADI, S.H Bin HAMDAN YACOB terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ABD. HADI, S.H Bin HAMDAN YACOB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan Menghukum terdakwa ABD. HADI, S.H Bin HAMDAN YACOB untuk bersama sama dengan SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.595.000.000,00 dan dalam perkara ini pada tahap penyidikan terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah menyerahkan/menitipkan uang tunai sbesar Rp 1.595.000.000,00 Sehingga terdakwa ABD. HADI, S.H Bin HAMDAN YACOB tidak dibebani pidana tambahan uang penggati.

2. Terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan Menghukum terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO untuk bersama sama dengan ABD. HADI, S.H untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.595.000.000,00 dan dalam perkara ini pada tahap penyidikan terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO telah menyerahkan/menitipkan uang tunai sebesar Rp 1.595.000.000,00 Sehingga terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO tidak dibebani pidana tambahan uang penggati.