Pengamanan dan Penggalangan (PAMGAL) Penjemputan 2 Orang DPO Tindak Pidana Umum Terkait Karantina Bawang Merah

oleh -713 Dilihat

Dua orang  DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa Pada hari Kamis, 09 Maret tahun 2023 sekira pukul 07.30 WIB, di Wilayah Kota Langsa. Kedua Pelaku tersebut diketahui bernama Nazarullah Akbar dan Maskurullah ditangkap di tempat berbeda. Terpidana a.n. Nazarullah ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Kota Langsa, sedangkan terpidana a.n. Maskurullah diringkus di gudang JNT Kota Langsa. Kedua DPO tersebut diketahui sudah tujuh tahun menjadi buronan Kejaksaan Negei Aceh Tamiang terkait kasus Tindak Pidana Umum Karantina Bawang Merah.

Adapun identitas 2 orang buronan atau DPO tersebut sebagai berikut:

a. Nama : NAZARULLAH AKBAR Als AKBAR Bin ILYAS FATHAM
Tempat/Tgl lahir : Langsa,30 tahun/05 Januari 1993
Jenis Kelamin : Lakik-laki
Kebangsaan : WNI
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln Iskandar Sani Gampong Mutia Kec.Langsa Kota.Kota langsa,Islam, Dagang
Kasus Posisi Dan Pasal Dakwaan : Pada hari selasa Tanggal 19 April 2016 sekria Pukul 16.20 Wib di Jln banda Aceh Medan Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang Telah Terjadi Tindak Pidana Karantina Tumbuhan Yaitu Berupa Bawang Merah. Perbuatan Terdakwa Melanggar Pasal 31 Jo pasal 5,6 UU RI No,16 tahun 1992 Tentang karan tina Hewan ,Ikan dan tumbuhan
Nomor Dan Tanggal Putusan Pengadilan : 251/Pid.Sus/2016/PN.Ksp

21 November 2016

Hukuman : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan penjara
b. Nama : MASKURULLAH Als MASKUR Bin M.JAMIL UMAR
Tempat/Tgl lahir : Langsa,30 tahun/06 April 1993
Jenis Kelamin : Lakik-laki
Kebangsaan : WNI
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Dsn Rukun gampong Blang Kec.Langsa Kota Kota Langsa,Islam,Dagang
Kasus Posisi Dan Pasal Dakwaan : Pada hari selasa Tanggal 19 April 2016 sekria Pukul 16.20 Wib di Jln banda Aceh Medan Kec. Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang Telah Terjadi Tindak Pidana Karantina Tumbuhan Yaitu Berupa Bawang Merah. Perbuatan Terdakwa Melanggar Pasal 31 Jo pasal 5,6 UU RI No,16 tahun 1992 Tentang karan tina Hewan ,Ikan dan tumbuhan
Nomor Dan Tanggal Putusan Pengadilan : 251/Pid.Sus/2016/PN.Ksp

21 November 2016

Hukuman : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan penjara

Selanjutnya sekira Pukul 09.00 WIB Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin oleh Mohammad Iqbal selaku Kasi E pada Kejati Aceh menyerahakan 2 orang terpidana (DPO) tersebut kepada Kejari Aceh Tamiang yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang Mariono, S.H.,M.H. yang disaksikan oleh Kasi Intel Kejari Langsa.

DPO tersebut selanjutnya dibawa ke Kejari Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II b Kuala Simpang untuk dilakukan penahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.