Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

oleh -795 Dilihat

Bantuan Hukum adalah pelayanan dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara non litigasi dan/atau litigasi  sebagai penggugat/ penggugat intervensi/ pemohon/ pelawan/ pembantah atau tergugat / tergugat intervensi/ termohon / terlawan/ terbantah serta pelayanan dibidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai tergugat / termohon di Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Kuasa Pemerintah dalam perkara pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, Kuasa Pemerintah atau Pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Kuasa dalam perkara pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang di Mahkamah Agung, Kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan  sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konsitusi.

Pendampingan Hukum adalah Pelayanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Logal Opinion atau LO dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata.

Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui system elektronik kepada masyarakat terkait masalah perdata dan tata usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Penegakan Hukum adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan dibidang Perdata atau Tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, Kepastian Hukum, dan melindungan kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak Keperdataan Masyarakat.

Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan atau kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain diluar Negara atau Pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.