Tugas dan Wewenang
TUGAS & WEWENANG
 
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
 - melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
 - melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
 - melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
 - melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
 - pengamanan kebijakan penegakan hukum;
 - pengawasan peredaran barang cetakan;
 - pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
 - pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
 - penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.