[Jumat, 25 April 2025] Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
1. Bidang Tindak Pidana Umum
Berdasarkan Putusan Pengadilan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Ksp tanggal 27 Maret 2024 s.d. nomor 21/Pid.B/2025/PN Ksp tanggal 18 Maret 2025 atas nama terpidana Budi Erwansyah Als Budi Bin Hasbi Puteh dkk yang berjumlah 52 (lima puluh dua) dengan barang bukti berupa:
a) Barang Bukti Tindak Pidana Oharda sebanyak 17 perkara dengan jumlah 28 item;
b) Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 12 perkara dengan jumlah 40 item;
c) Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sebanyak 23 perkara dengan jumlah 219 item dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 265 gram dan daun ganja sebanyak 1.906 gram, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
2. Bidang Tindak Pidana Khusus (Cukai)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 532 K/PID.SUS/2025 tanggal 05 Maret 2025 perkara atas nama terpidana Deni Muharom Bin Hasim R Ramli yang berjumlah 2.730.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu) batang barang bukti berupa:
a) 810.000 (delapan ratus sepuluh ribu) batang merek “H&G” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
b) 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu) batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
c) 160.000 (seratus enam puluh ribu) batang merek ”H Mild” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
d) 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu) batang merek ”LUFFMAN” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
e) 130.000 (seratus tiga puluh ribu) batang merek ”H&G” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.




