Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Total Sejumlah Rp59.150.000,-
Oleh Admin | Senin, 10 November 2025
Bagikan :

[Senin, 10 November 2025] Bertempat Di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang Telah Menerima Uang Denda/Uang Pengganti/Biaya Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana Sri Novita, S.T., M.M. Binti Muhammad Hanafiah (Alm) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10166 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 15 Oktober 2025 Dan Telah Diserahkan Kepada Akhyaruddin, S.H. Selaku Bendaharawan Khusus/Penerima Pada Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Berupa Uang Pengganti Dengan Total Sejumlah Rp59.150.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling