Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Total Sejumlah Rp.390.002.500,-
Oleh Admin | Jumat, 08 Agustus 2025
Bagikan :

[Jum’at, 08 Agustus 2025] Bertempat Di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang Telah Menerima Uang Denda/Uang Pengganti/Biaya Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana H. Mursil, S.H., M.Kn. Bin Husni Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 16 Desember 2024 Dan Telah Diserahkan Kepada Akhyaruddin, S.H. Selaku Bendaharawan Khusus/Penerima Pada Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Berupa Uang Denda/Uang Pengganti/Biaya Perkara Dengan Total Sejumlah Rp.390.002.500,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling