Oleh Admin | Senin, 06 Juli 2026
Bagikan :
[Senin, 06 Juli 2026] Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Bapak Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidum Bapak Zainul Arifin, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Bapak Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H. menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Hakim Kualasimpang Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.