Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Peninjauan Lahan PT Desa Jaya Alur Jambu yang berlokasi di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Oleh Admin | Jumat, 26 September 2025
Bagikan :

[Kamis, 25 September 2025] Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Bapak Dr. Yudhi Syufriadhi, S.H., M.H., bersama jajaran dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan peninjauan lahan PT Desa Jaya Alur Jambu yang berlokasi di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Peninjauan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan eksekusi barang bukti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana a.n. Tengku Yusni Bin Alm. Tengku Abdul Jalil, berupa lahan perkebunan sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 Ha.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, unsur terkait, serta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Peninjauan dimaksudkan untuk memastikan keabsahan titik koordinat batas bidang tanah yang akan dieksekusi, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling