Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Pengumuman Lelang !!! Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Oleh Admin | Senin, 05 Mei 2025
Bagikan :

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website
lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah ktp, npwp serta mengunggah no
rekening pribadi atas nama peserta lelang.
2. Tata cara nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account
 (va) harus
sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
3. Mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
4. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang, yakni pukul 22.00 wib.
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban
peserta lelang.

Keterangan :

1. Kebenaran objek foto dan dokumen lelang menjadi tanggung jawab penjual;
2. Barang yang ditawarkan dalam keadaan apa adanya, oleh karena itu peminat disarankan
untuk mengetahui/memeriksa dan meneliti objek/paket lelang dengan baik dan teliti,
sebelum mengajukan penawaran, sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan
sebelum pembukaan penawaran;
3. Penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar
olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak
terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menarik diri kembali setelah
pembeliannya disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas
sesuatu apapun juga;
4. Peserta lelang dapat melihat objek lelang setiap hari dan jam kerja, sejak tanggal
pengumuman ini sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang;
5. Pemenang lelang harus segera melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhitungkan bea lelang
pembeli dan uang jaminan yang telah disetor. Apabila pembeli tidak melunasinya, maka
dinyatakan “Wanprestasi” dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai
penerimaan lain-lain;
6. Penjual atau Panitia lelang tidak akan melayani Pemenang lelang yang akan mengambil
objek lelang di hari libur (diluar hari dan jam kerja);
7. Pengambilan Kutipan Risalah Lelang oleh Pembeli yang dikuasakan ”HARUS”
menggunakan surat kuasa Notaris, dengan melampirkan identitas pemberi dan penerima
kuasa;
8. Meskipun jadwal lelang sudah ditetapkan, namun lelang dapat tidak dilaksanakan apabila
ada permintaan pembatalan dari penjual dan tidak memenuhi legalitas formal subjek dan
objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang ataupun
sebab lain;
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Aceh
Tamiang, Sdr Hari Anzah, A.Md.Kom, Contact Person
 0812-6812-0326 / 0813-9750-0400

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling