Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Penetapan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022
Oleh Admin | Selasa, 08 Juli 2025
Bagikan :

[Selasa, 08 Juli 2025] Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3.490.647.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh juta enam empat puluh tujuh ribu rupiah).

Tersangka I: S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, Tersangka II: BS selaku Bendahara koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.

Keduanya diduga secara bersama-sama menyusun skema untuk memanipulasi data penerima dana program PSR, menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang dibuat, namun tidak pernah diterima oleh 35 pekebun atau ditandatangani oleh para pihak.

Faktanya, 35 lahan pekebun yang diusulkan tersebut adalah milik pribadi dan dikuasai oleh salah satu saksi yang tidak pernah dihibahkan.

Dana sebesar Rp3,49 miliar yang seharusnya disalurkan untuk lahan pekebun sebagaimana usulan awal, namun dana program PSR yang disalurkan tidak tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatan tersangka S dan BS telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.490.647.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh juta enam empat puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling