Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n SN Dkk
Oleh Admin | Jumat, 29 November 2024
Bagikan :

Bahwa pada hari Jumat, 29 November 2024, pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, telah dilakukan penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan Sukajadi–Ingin Jaya yang bersumber dari Dana Otsus Tahun Anggaran 2023 a.n SN, AZ, dan AM.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor Sprint :01.a/L.1.15/Fd.1/09/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Otsus 2023.
para tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-02,03,04/L.1.15/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 November 2024 sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIb Kuala Simpang.
Adapun kasus posisi yaitu pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Bidang Bina Marga) melakukan pekerjaan Pembangunan Jalan Sukajadi-Inginjaya menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah ) bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. ARHINDO ARTHA UTAMA yang di tuangkan didalam Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor 600.620/ 045/BM-JL/VIII/2023 tanggal 24 agustus 2023 dengan nilai Kontrak yang disepakati sebesar Rp2.671.829.000,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 129 hari kelender terhitung mulai 24 AGUSTUS 2023 s/d 30 Desember 2023 dan pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dikerjakan dan telah diserah terimakan dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 052/ BASTP/ BM-JL/ XII/ 2023 tanggal 14 Desember 2023. Bahwa dari Hasil Audit Sementara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Jalan Sukajadi-Inginjaya, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang yang menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp765.712.324 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi ketiga tersangka untuk mengantisipasi risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Selanjutnya berkas penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka Jaksa Penyidik  menyerahakan Tersangka dan barang Bukti dan selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling