Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Penetapan Tersangka dan Penahanan atas nama M Kasus Anggaran Dana Desa Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
Oleh Admin | Senin, 04 November 2024
Bagikan :

Senin 04 November 2024 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah di lakukan Penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi a.n M. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor Sprint :03.b/L.1.15/Fd.1/07/2024  tanggal 26 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.15/Fd.1/11/2024 04 November 2024.
selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-01/L.1.15/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 November 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIb Kuala Simpang. Tersangka sebelumnya merupakan kepala Desa sekumur periode tahun 2018 sampai dengan 2021 diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021. Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Kuala Simpang menggunakan Mobil Tahanan dengan dilakukan pengawalan oleh Petugas pengawal Tahanan pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Petugas dari Kepolisian Resort Aceh Tamiang

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling