Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (inkracht) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Oleh Admin | Rabu, 27 Agustus 2025
Bagikan :

[Rabu, 27 Agustus 2025] Sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Jalan Ir. H. Juanda Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Barang Bukti Tindak Pidana Oharda sebanyak 6 perkara dengan jumlah 35 item;
2. Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sebanyak 36 perkara dengan jumlah 275 item dengan jumlah sabu sebanyak 949,09 gram, kokain sebanyak 76,44 gram dan ganja sebanyak 4.563 gram yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling