Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Berupa Rokok Ilegal dan Pengembalian Barang Bukti Kendaraan Bermotor
Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :

  1. Bahwa pada hari Senin, 17 Februari 2025 pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Berupa Rokok Ilegal dan Pengembalian Barang Bukti Kendaraan Bermotor di Halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
  2. Bahwa hadir pada kegiatan tersebut diantaranya:
    1. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H;
    2. Kepala Bea dan Cukai TMP C Langsa, Sulaiman, S.E., M.Si;
    3. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H;
    4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fauzi, S.H;
    5. Perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang, Fadlan Ardi, S.H;
    6. Perwakilan Diskoperindag, Ayzulhan, S.T;
    7. LBH Pos Bantuan Hukum, Dewi Kartika, S.H;
    8. Ketua LSM Garang, CHaidir Azhar
    9. Para Tamu Undangan
    10. Para Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
  3. Bahwa Tata Tertib pada kegiatan tersebut diantaranya:
    1. Pembukaan oleh Protokol
    2. Pembacaan doa oleh Saudara Hari Anzah
    3. Kata Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Bapak Dr. Yudhi Syufriadi, S.H.,M.H.
    4. Pembacaan Rilis Pemusnahan Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
    5. Pengembalian Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum Tetap (incracht)
    6. Pemusnahan Barang Bukti Rampasan berupa rokok ilegal
    7. sesi dokumentasi
  4. Bahwa Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan dan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 372/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 18 Oktober 2024 perkara atas nama terpidana Khairul Musnadi Bin Abdul Mutaleb yang melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 1995 tentang Cukai sebanyak 330.800 (tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus) batang dengan rincian sebagai berikut:
    1. 30.000 (tiga puluh ribu) batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,
    2. 50.000 (lima puluh ribu) batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
    3. 100.000 (seratus ribu) batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
    4. 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
    5. 140.000 (seratus empat puluh ribu) batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
  5. Bahwa Pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Muzakaruddin Alias Jaka Bin (Alm) M. Amin Ab dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil penumpang Toyota Hiace warna silver BK 7873 HS mengalami kerusakan dibagian bemper depan sisi kanan, mengalami kerusakan dibagian kaca spion sebelah kanan, mengalami kerusakan dibagian pintu depan sisi kanan; 1 (satu) buah pecahan body bemper mobil bagian depan sisi kanan warna silver di stiker hitam; 1 (satu) buah kaca spion mobil dalam keadaan pecah; yang amar putusannya dikembalikan kepada Saksi Nurkhalis, SE Bin Alm Abdullah
    2. Yasin Iskandar Muda Bin. Alm. M. Musa dengan barang bukti 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna merah motif bunga; 1 (satu) buah dompet ukuran sedang yang ada gambar orang; 1 (satu) lembar surat emas Toko Selamat tanggal 12 Desember 2023; yang amar putusannya dikembalikan kepada Saksi Halimah Binti Usman.
    3. Wulandari Als Wulan Binti Ramlan dengan barang bukti 1 (satu) lembar surat berharga pembelian perhiasan berbentuk gelang emas dengan berat 30 mayam (tiga puluh mayam) dengan kadar 99 (sembilan puluh sembilan) tertanggal 2 Desember 2011; yang amar putusannya dikembalikan kepada Saksi Sentiana Als Buk Santi Binti Alm Anggara;
    4. Abdul Kalam Als Kalam Bin Saidina dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa kap dan nomor polisi nomor rangka MH1HB31126K461228 nomor mesin 0J150FMG-300035747; 1 (satu) buah baju lengan pendek warna kuning biru;  1 (satu) buah celana pendek warna hitam; 1 (satu) pasang sepatu gambir warna hitam; yang amar putusannya dikembalikan kepada yang berhak.
    5. Naimin Alias Bodor Bin Wagimin dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha isi rangka warna biru tanpa nomor polisi nomor mesin 4N8/023159 nomor rangka H3-4ST0084; yang amar putusannya dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
  6. Bahwa secara simbolis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 171/Pid.Sus/2024/PN Ksp atas nama terpidana Muzakaruddin als Jaka bin Alm. M. Amin yang melanggar pasal Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut:
    1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 160D BL 3116 UC
    2. 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda GL 160D
    3. yang amar putusannya dikembalikan kepada saksi Sdr. Herman bin Alm. Sulaiman.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling