Bahwa pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 11.40 WIB, telah berlangsung sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa T. Syaifullah bin T. Syamaun di Pengadilan Negeri Kuala Simpang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tindak pidana yang dilakukan terdakwa meliputi:
- Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis sabu seberat 10.535,16 gram;
- Terlibat dalam jaringan pengedar narkotika dengan peran sebagai perantara lebih dari 6 (enam) kali
JPU mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;
- Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus serupa;
- Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda bangsa;
- Terdakwa merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Bahwa tuntutan dibacakan oleh JPU dengan amar tuntutan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa T. SYAIFULLAH BIN T. SYAMAUN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa T. SYAIFULLAH BIN T. SYAMAUN dengan Pidana Mati, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina merek Chinese Pin Wei warna Hijau;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android warna Hitam beserta No Sim 0821-6372-7607;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam beserta No Sim 0852-8285-9094;
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi FUSO yang bertulisakan KINTETSU dengan Nomor Polisi A 8365 ZM; Dipergunakan untuk perkara saksi a.n MARWAN BIN NURDIN (Berkas Terpisah);