Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 2 Terpidana kasus Tipikor a.n TENGKU YUSNI BIN (ALM.) TENGKU ABDUL JALIL dan H. MURSIL, S.H., M.Kn. BIN HUSNI
Oleh Admin | Kamis, 14 Agustus 2025
Bagikan :

Sekira pukul 15.00 WIB hari Kamis, 14 Agustus 2025 telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 2 Terpidana kasus Tipikor a.n TENGKU YUSNI BIN (ALM.) TENGKU ABDUL JALIL dan H. MURSIL, S.H., M.Kn. BIN HUSNI dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.

dasar-dasar pelaksanaan eksekusi:
1. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana): TENGKU YUSNI BIN (ALM.) TENGKU ABDUL JALIL melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);

2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-03/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana): H. MURSIL, S.H., M.Kn. BIN HUSNI melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling