[Selasa,15 April 2025] Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh tamiang telah membacakan tuntutan terhadap 3 (tiga) terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Sukajadi-Inginjaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.718.195,- (tujuh ratus tiga puluh delapan tujuh ratus delapan belas seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yaitu Sri Novita, S.T., M.M. Binti Muhammad Hanafiah (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Azhar Bin Abdul Mahmud selaku Direktur Cabang PT. Arhindo Artha Utama dan Amarullah, S.T. Bin Muhammad Ali Abdullah selaku Direktur CV. Lala Consultant di Ruang Sidang Tipikor I Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan penjara, dikurang dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa juga wajib membayar uang pengganti.

