[Senin, 16 Maret 2026] Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Khusus di bidang Cukai dengan tersangka an. AP.
Dalam perkara ini turut diserahkan barang bukti berupa
1. 1 unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1467 EA;
2. 1 unit sepeda motor bekas merk Honda Jenis X-ADV 750 dengan nomor rangka JH2RH21T7SK000550;
3. 2 koli sparepart sepeda motor merk Honda Jenis X-ADV;
4. 1 unit sepeda motor berkas merk Honda jenis NSR150 dengan nomor rangka NS150SP-0006599;
5. 1 koli sparepart motor merk Honda Jenis NSR150;
Bahwa Tersangka terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar, dengan penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku atau yang turut serta melakukan tindak pidana, serta penyesuaian nilai pidana denda sesuai ketentuan peraturan terbaru.