Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Bersama RSUD dan Dinas Sosial Bersinergi dalam Pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Aceh Tamiang

oleh -994 Dilihat

Pada hari Rabu, 8 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah membentuk Bale Rehabilitasi Narkotika dan juga menetapkan Tim Teknis Rehabilitasi Narkotika Keadilan Restoratif yang beranggotakan personil Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengamanatkan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia di daerah untuk membentuk Bale Rehabilitasi Narkotika.

Terkait dengan pelaksanaan tersebut diatas, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah menetapkan Gedung Pinere yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Instalasi Bale Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang  Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika  Berdasarkan Keadilan Restoratif Narkotika dan Pembentukan Tim Teknis dan Bale Rehabilitasi Perkara Narkotika Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022, serta Nomor : 462 / 1394/ 2022 tanggal 08 Juni 2022.

Semenjak ditetapkan Tim Teknis Rehabilitasi Narkotika Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah mulai bertugas secara efektif dan Bale Rehabilitasi Perkara Narkotika Kabupaten Aceh Tamiang telah mulai beroperasi, yang dalam waktu dekat telah siap pula untuk dapat diresmikan oleh Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.